POLHUKAM.ID - Akademisi Rocky Gerung mengkritik kondisi kebebasan berpendapat di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Rocky ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty duduk sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Rocky mengatakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama menjabat tidak pernah menghalangi kebebasan publik untuk berpendapat.
Dia lalu menyinggung mengenai buku Gurita Cikeas, yang kemudian dibalas oleh Partai Demokrat lewat data.
"SBY tidak pernah menghalangi kebebasan berpikir. Kebebasan berpikir akan dia bantah dengan pikiran dia, karena kontra Gurita Cikeas dibantah oleh Partai Demokrat dengan data yang lebih masuk akal," kata Rocky di PN Jaktim, Senin (9/10/2023).
Sebaliknya, Rocky menilai kebebasan berpendapat di era Jokowi justru terpenjara lewat adanya UU ITE. Dia lalu menyinggung mengenai hasil riset Freedom House yang menyatakan kebebasan berpendapat era SBY lebih bermutu dibandingkan era Jokowi.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini