KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar untuk Taspen adalah Hasil Rampasan, Bukan Pinjaman Bank
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah informasi yang menyebutkan uang senilai Rp300 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen (Persero) merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa dana tersebut murni berasal dari hasil rampasan dalam kasus korupsi investasi fiktif.
Penjelasan Resmi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa semua uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya memang dititipkan di bank melalui rekening penampungan khusus. Mekanisme ini dilakukan untuk keamanan dan akuntabilitas.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelas Budi dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/11/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjadi sanggahan tegas terhadap dugaan bahwa KPK meminjam uang tersebut dari pihak perbankan.
Artikel Terkait
KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?
Motor Listrik Rp56,8 Juta untuk MBG: Benarkah Efisien Atau Boros Rp4 Triliun?
Viral di Riau: Gedung SPPG Megah Berdiri di Samping SD yang Hanya Berupa Bangunan Kayu
Operasi Otak Mendesak: Kondisi Kritis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Usai Sidang