POLHUKAM.ID -Jika Prabowo Subianto benar-benar menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden maka semakin menguatkan narasi politik dinasti yang sedang dimainkan Presiden Joko Widodo.
Gibran cawapres akan terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?