"Misalkan terjadi, Gibran keluar dari PDIP, aku cuma berdoa, ya tuhan maafkan lah, karena dia tidak tahu apa yang dia lakukan," terangnya.
Gibran sendiri berkali-kali menanggapi soal kansnya menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, ia tidak bisa menjadi cawapres karena terbentur syarat minimal usia cawapres.
Aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu berusia 36 tahun.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini