"Misalkan terjadi, Gibran keluar dari PDIP, aku cuma berdoa, ya tuhan maafkan lah, karena dia tidak tahu apa yang dia lakukan," terangnya.
Gibran sendiri berkali-kali menanggapi soal kansnya menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, ia tidak bisa menjadi cawapres karena terbentur syarat minimal usia cawapres.
Aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu berusia 36 tahun.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara