"Karena itu, MK tidak perlu capek-capek mencari pembenaran dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Menurutnya, MK seyogyanya tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya mengawal seluruh UU agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, pimpinan MK sudah menjaga marwah MK.
"Kalau MK melakukan fungsi dan tugasnya, maka sudah seharusnya MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Hanya dengan begitu MK sudah menegakkan keadilan di negeri tercinta," tutup Jamiluddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?