POLHUKAM.ID -Hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dijadikan tameng agar gugatan uji materiil batas minimum usia capres cawapres 35 tahun lolos dan diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, alasan HAM dan demokrasi merupakan omong kosong belaka.
"Ya memang itu terkesan pembelaan saja, buat MK. Bahwa soal keputusan batas usia capres cawapres didasari oleh persamaan hak warga negara dan demokrasi itu omong kosong saja, pembenaran saja, seolah-olah benar," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Seharusnya, MK mendengarkan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa gugatan batas usia capres cawapres itu bukan wewenang MK. Maka tidak seharusnya MK menguji maupun memutus gugatan uji materiil UU 7/2017 tersebut.
"Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang, yang memutuskannya itu mestinya kembalikan kepada DPR, gitu kan," tegasnya.
Menurut Ujang, pendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka boleh menjadi cawapres Prabowo karena alasan HAM dan Indonesia negara demokrasi, maka perlu dikritisi dan ditentang.
"Maka betul, kalau disebut sebagai hak asasi manusia itu tidak nyambung. Itu argumen MK agar tidak disalahkan, oleh karena itu harus kita kritik bersama," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Walk Out dari Panggung Rakyat Bersuara yang Dipandu Aiman, Muak dengan Kedunguan
Refly Harun Lihat Jokowi Gelisah Masa Depan Putranya: Dia Mulai Melemah
Aksi Teatrikal AMPD: Ketua KPU Dikerangkeng Geng Solo
Rocky Gerung Akui Usul Diam-diam Mahfud Jadi Presiden dan Siap Jadi Timses