Seharusnya, MK mendengarkan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa gugatan batas usia capres cawapres itu bukan wewenang MK. Maka tidak seharusnya MK menguji maupun memutus gugatan uji materiil UU 7/2017 tersebut.
"Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang, yang memutuskannya itu mestinya kembalikan kepada DPR, gitu kan," tegasnya.
Menurut Ujang, pendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka boleh menjadi cawapres Prabowo karena alasan HAM dan Indonesia negara demokrasi, maka perlu dikritisi dan ditentang.
"Maka betul, kalau disebut sebagai hak asasi manusia itu tidak nyambung. Itu argumen MK agar tidak disalahkan, oleh karena itu harus kita kritik bersama," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?