POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya mengabulkan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen, bukan malah menguji materi batas usia capres dan cawapres 35 tahun yang bukan wewenangnya.
Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL soal wacana putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres Prabowo Subianto dengan alasan demokrasi.
Ujang meminta masyarakat mengawal ketat MK yang dipimpin Anwar Usman agar tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara