POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menggubris dan mengabulkan gugatan presidential threshold 20 persen, bukan malah fokus ke uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres yang bukan wewenangnya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL menyoal pendapat bahwa Gibran berhak jadi cawapres Prabowo dengan alasan demokrasi.
"Jangan sampai MK ini menjadi the guardian of keluarga Jokowi. Mestinya MK jadi the guardian of constitution, jadi penjaga gawang konstitusi, bukan menjaga keluarga Jokowi. Ini kan kritikan publik," kata Ujang, Jumat (13/10).
Ditegaskan Ujang, alasan HAM dan Demokrasi yang disuarakan sejumlah pihak terkesan tidak nyambung, kalau ingin memajukan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Rahasia Umat Islam Indonesia Jadi Teladan Dunia: Ini Kuncinya!
Zulkifli Hasan Buka Suara Soal Wapres 2029: Saya Sudah Kalah 15 Tahun, Ingin Menang Lebih Lama!
Dasco Bongkar Wacana 2 Periode Prabowo: Hiburan Rakyat atau Sinyal Nyata?
Gibran Bela Pandji: Ini Sikap Wapres Soal Joke Stand Up Comedy yang Bikin Kontroversi