POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menggubris dan mengabulkan gugatan presidential threshold 20 persen, bukan malah fokus ke uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres yang bukan wewenangnya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL menyoal pendapat bahwa Gibran berhak jadi cawapres Prabowo dengan alasan demokrasi.
"Jangan sampai MK ini menjadi the guardian of keluarga Jokowi. Mestinya MK jadi the guardian of constitution, jadi penjaga gawang konstitusi, bukan menjaga keluarga Jokowi. Ini kan kritikan publik," kata Ujang, Jumat (13/10).
Ditegaskan Ujang, alasan HAM dan Demokrasi yang disuarakan sejumlah pihak terkesan tidak nyambung, kalau ingin memajukan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!
Restorative Justice Jokowi vs Rismon: Tekanan Ijazah Jepang di Balik Permintaan Damai?
Said Didu Sindir Rismon: Permintaan Maaf Ijazah Jokowi Hanyalah Intan Cacat yang Terbuang?
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Solo?