Di sisi lain, MK malah tidak merespons adanya gugatan PT 20 persen yang jauh dari nilai HAM dan demokrasi.
"Kalau kita hubungkan dengan kepentingan PT 20 persen, digugat berapa kali tidak pernah digubris, itu kan semuanya enggak nyambung," tutur Ujang.
"Di situlah kepentingan politiknya bisa lebih kental, terkait batas usia capres cawapres yang diturunkan, dengan sistem PT 20 persen itu," imbuhnya.
Ujang menambahkan, dengan batas usia 35 tahun dan Gibran menjadi cawapres Prabowo, maka akan merusak demokrasi di Indonesia.
"Jadi logika jungkir balik, pembenaran-pembenaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Tidak bagus untuk membangun demokrasi yang sehat. Mestinya hakim MK berjiwa negarawan, hatinya untuk masyarakat bangsa dan negara bukan untuk keluarga Jokowi, apalagi pencawapresan Gibran," tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!
Restorative Justice Jokowi vs Rismon: Tekanan Ijazah Jepang di Balik Permintaan Damai?
Said Didu Sindir Rismon: Permintaan Maaf Ijazah Jokowi Hanyalah Intan Cacat yang Terbuang?
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Solo?