POLHUKAM.ID - Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres selesai. Hasilnya, lima hakim menyetujui syarat kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres. Meski usianya belum 40 tahun.
Tentu saja, keputusan ini bikin peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka makin lebar. Putra sulung Presiden Jokowi itu memenuhi syarat kendati usianya masih 36 tahun.
Ya, MK memang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Yakni respons atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Maka syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres pun berubah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara