POLHUKAM.ID - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Putusan itu memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto, sekaligus bisa semakin menyulut konflik antara Joko Widodo dan Ketum PDIP Megawati.
Pengamat politik Prof Lili Romli menilai bahwa hubungan Jokowi dan Mega memang sudah tidak akur sejak awal pencapresan. Hal itu diperparah dengan bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI.
"Sebelumnya hubungan ibu Mega dengan Pak Jokowi kan sudah tidak baik, puncaknya ketika Kaesang jadi Ketum PSI," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (16/10).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara