POLHUKAM.ID - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Putusan itu memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto, sekaligus bisa semakin menyulut konflik antara Joko Widodo dan Ketum PDIP Megawati.
Pengamat politik Prof Lili Romli menilai bahwa hubungan Jokowi dan Mega memang sudah tidak akur sejak awal pencapresan. Hal itu diperparah dengan bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI.
"Sebelumnya hubungan ibu Mega dengan Pak Jokowi kan sudah tidak baik, puncaknya ketika Kaesang jadi Ketum PSI," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (16/10).
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?