POLHUKAM.ID - Kabar terbaru kembali datang dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon presiden dan calon wakil presiden boleh dari kepala daerah atau mantan kepala daerah meski usianya di bawah 40 tahun.
Angin yang berhembus kencang itu adalah Gibran bakal menyambangi kantor DPP Partai Golkar.
Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Meutya Hafid, mengaku belum mendengar soal informasi kedatangan Gibran ke DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin malam ini (16/10).
“Belum dengar,” kata Meutya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara