POLHUKAM.ID - Dua anak muda Kota Solo penggugat batas usia Capres-Cawapres, yaitu Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A, ternyata anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Hal itu dikonfirmasi oleh Boyamin saat dimintai informasi melalui WhatsApp (WA), Senin (16/10/2023) malam.
“Almas anak nomor satu, Arkaan anak nomor dua. Selebihnya tanya ke lawyer-nya ya,” ungkap Boyamin.
Berdasarkan catatan Solopos.com, Arkaan Wahyu Re A, merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo. Sedangkan Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Solo.
Beberapa waktu lalu kakak beradik itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun. Mereka menguasakan gugatan ke advokat Arif Sahudi.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?
PDIP Protes Program Makan Gratis Prabowo: Benarkah Takut Kalah Lagi di Pilpres 2029?
Standar Ganda Nuklir: Mengapa Israel Tak Pernah Disoal Punya Senjata Atom?
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?