POLHUKAM.ID -Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang calon presiden dan wakil presiden boleh di bawah 40 tahun kalau pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah dinilai kental dengan unsur nepotisme.
Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan, Majelis Hakim MK bisa saja digugat oleh masyarakat dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Sayangnya, saat ini tidak ada sosok yang duduk di Majelis Kehormatan MK.
“Bisa dilaporkan etik, cuma Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sampai hari ini kosong,” kata Feri Amsari di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara