Dalam profil Majelis Kehormatan di laman resmi MK yang dipantau redaksi, Selasa (17/10), memang tak terlihat sosok yang bertugas di bagian ini.
Feri menambahkan, hakim MK tidak bisa diperiksa oleh Komisi Yudisial. Oleh karena itu, sulit untuk memproses hakim MK yang dianggap nepotisme terhadap putusan tersebut.
“Menurut putusan MK 005, bukanlah subjek hukum yang harus diawasi KY. Jadi sudah paket komplit untuk hakim konstitusi, menyimpang dari konstitusi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Feri Amsari berpendapat bahwa masyarakat akan melakukan upaya untuk memproses hukum para hakim MK, lantaran jelas melakukan pelanggaran dalam memutuskan suatu perkara.
“Ini pertanyaan besar, bagaimana mungkin mata kita, perasaan kita, telinga kita, mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul terjadi di depan mata kita menuju proses penyelenggaraan pemilu,” demikian Feri Amsari.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara