"Kalau soal penindakan hukum itu urusannya aparat penegakan hukum bukan urusannya Kominfo. Kominfo kan urusannya soal platform, soal teknologi, soal sarana dan prasarana telekomunikasi" terangnya.
Dituturkan Budi, pemberantasan judi online juga melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait. Seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menelusuri aliran dana judi online.
Budi mengaku telah meminta OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening terkait judi online. Hal tersebut dilakukan antara 17 Juli hingga 16 Oktober 2023.
BI juga diminta untuk memblokir terkait e-wallet. Budi tak menyebut pasti jumlah akun e-wallet yang diblokir, namun hanya mengatakan jumlahnya sekitar puluhan.
"Sudah lebih sedikit, ibaratnya sudah enggak terlalu signifikan. Enggak lah enggak nyampe (ratusan) paling puluhan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara