POLHUKAM.ID -Keluarga Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang akan melaporkan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rombongan dari TPDI sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (23/10).
Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya akan melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi, dan dua anaknya Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?