POLHUKAM.ID -Keluarga Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang akan melaporkan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rombongan dari TPDI sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (23/10).
Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya akan melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi, dan dua anaknya Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!