POLHUKAM.ID - Bacawapres Mahfud MD sudah tak mau lagi mempermasalahkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah maju jadi capres-cawapres, meski belum berusia 40 tahun. Tapi lain reaksi Mahfud ketika disinggung soal proses sidang kode etik para hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.
Mahfud mengingatkan untuk tidak terlalu optimistis terkait hasil putusan perkara kode etik hakim konstitusi. Sebab menurutnya, tak ada yang dapat menggaransi 100% bahwa majelis hakim kebal dari intervensi.
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, (misalnya) kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi," tutur mantan Ketua MK ini, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Mahfud hanya bisa berharap putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan. Terlebih, kata dia, seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.
"Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," imbuh dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).
Juru bicara perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak tujuh yang sudah masuk di sini," ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, pembentukan MKMK ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak yakni dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Bahkan MK akan melibatkan Jimly Asshiddiqie dalam keanggotaan MKMK.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
DPR RI Protes Rencana Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah ke Barak Militer
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi