Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).
Juru bicara perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak tujuh yang sudah masuk di sini," ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, pembentukan MKMK ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak yakni dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Bahkan MK akan melibatkan Jimly Asshiddiqie dalam keanggotaan MKMK.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Rocky Gerung Bongkar Skandal Pendidikan: Dari Anggaran Hilang hingga Sindir Tut Wuri Malsuin Ijazah
5 Tanda Hubungan Jokowi-Prabowo Retak: Ray Rangkuti Beberkan Bukti yang Makin Nyata
Rocky Gerung Peringatkan Bahaya Ini Jika Yogyakarta Kehilangan Jiwa Kritisnya
Rocky Gerung Bocorkan Strategi Rahasia Serang Jokowi yang Ditolak Tegas Prabowo di Pilpres 2019