Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).
Juru bicara perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak tujuh yang sudah masuk di sini," ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, pembentukan MKMK ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak yakni dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Bahkan MK akan melibatkan Jimly Asshiddiqie dalam keanggotaan MKMK.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Connie Rahakundini Ungkap Serangan Robot Medsos, Desak Prabowo: Jangan Sampai No King!
Roy Suryo Bantah Isu Dana Rp50 Miliar untuk Ijazah Jokowi: Ini Faktanya!
Presiden Prabowo Didesak Tegas Lawan AS: Analis Beberkan 3 Alasan yang Bikin Publik Meragukan Sikapnya
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya