Namun, Mahfud mengatakan putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," terangnya.
MK telah mengumumkan pembentukan MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih mengatakan keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur.
Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah menjadi kepala daerah.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Sementara, Mahfud MD menjadi bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo. Pasangan ini diusung dan didukung koalisi dari PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura.
Sumber: cnnindonesia
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?