MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Atas putusan itu, jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024 terbuka lebar.
Putusan MK itu pun dapat beragam kritik dari berbagai pihak. MK bahkan disebut-sebut jadi 'Mahkamah Keluarga' karena memberikan 'karpet merah' kepada Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Gibran kini telah di deklarasikan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Mereka diusung oleh Koalisi Gerindra, Golkar, Demorkat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora.
Sumber: cnnindonesia
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara