Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah merupakan keputusan inkrah.
Sehingga dengan adanya putusan itu Gibran boleh menjadi cawapres sebagai warga negara Indonesia.
"Kalau memang ada, kesempatan mempunyai hak untuk maju kontestasi dan didukung oleh satu partai politik atau gabungan parpol ya memang sudah bisa maju," demikian Puan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?