Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah merupakan keputusan inkrah.
Sehingga dengan adanya putusan itu Gibran boleh menjadi cawapres sebagai warga negara Indonesia.
"Kalau memang ada, kesempatan mempunyai hak untuk maju kontestasi dan didukung oleh satu partai politik atau gabungan parpol ya memang sudah bisa maju," demikian Puan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara