POLHUKAM.ID – Pasca mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, Prabowo Subianto menuai berbagai kritikan.
Pasalnya, berdasarkan aturan Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dinilai belum bisa mendaftar sebagai Cawapres karena usianya belum genap 40 tahun.
Namun, setelah gugatan seorang mahasiswa UNSA dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian oleh MK, akhirnya Gibran berpeluang maju menjadi Capres atau Cawapres meskipun usianya belum 40 tahun.
Di sisi lain, banyak kalangan yang menilai, bahwa proses MK mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA tentang batas minimum usia Capres-Cawapres justru merusak demokrasi di Indonesia.
Apalagi ketika Gibran resmi diumumkan sebagai Cawapres oleh KIM pada 22 Oktober yang lalu, Prabowo dinilai semakin melanggengkan politik dinasti di negeri ini.
Merespon hal tersebut, Prabowo justru mempertanyakan, apa salahnya jika ia berpasangan dengan anak muda seperti Gibran sebagai Capres-Cawapres.
Menteri Pertahanan itu keheranan dengan orang-orang yang mengkritik, bahwa pemimpin itu tidak boleh terlalu muda, sebagaimana tidak boleh terlalu tua.
Hal itu Prabowo sampaikan dalam sambutannya ketika menghadiri acara Partai Garuda bertajuk ‘Deklarasi Penerus Negeri – Pemuda Untuk Indonesia Maju’, Jakarta, Sabtu (28/10).
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan