Dasar Pembatalan Putusan 90
Denny menjelaskan, bahwa meskipun bersifat final dan langsung berlaku, putusan MK tetap memungkinkan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ia merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman No.48 Tahun 2009.
Denny mengatakan, Pasal 13 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan akibat hukumnya adalah putusan batal demi hukum.
"Lebih jauh, masih terkait konsep tidak sahnya suatu putusan pengadilan, selain karena tidak dibacakan di hadapan yang terbuka untuk umum, juga karena hakim tidak mundur dalam penanganan perkara di mana sang hakim mempunyai benturan kepentingan, yaitu yang di awal laporan a quo dikenal dengan konsep judicial disqualification atau recusal," kata Denny dalam permohonannya.
Kata dia, UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa ”seorang hakim … wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa”.
"Akibat dari tidak mundurnya hakim yang mempunyai benturan kepentingan tersebut adalah, '…putusan dinyatakan tidak sah' (lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman)," pungkas caleg Demokrat ini.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?