POLHUKAM.ID -Imbas keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun menyeret bangsa ini ke krisis konstitusi dan darurat hukum.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).
“Bangsa besar ini diseret ke titik nadir sepanjang sejarah bangsa Indonesia, oleh para penjahat berkedok pejabat dan pengusaha. Prahara pengkhianatan konstitusi di Mahkamah Konstitusi menghentak kita semua. Itu hanya sebagian,” ujar Anthony.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?