POLHUKAM.ID -Imbas keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun menyeret bangsa ini ke krisis konstitusi dan darurat hukum.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).
“Bangsa besar ini diseret ke titik nadir sepanjang sejarah bangsa Indonesia, oleh para penjahat berkedok pejabat dan pengusaha. Prahara pengkhianatan konstitusi di Mahkamah Konstitusi menghentak kita semua. Itu hanya sebagian,” ujar Anthony.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang