POLHUKAM.ID - Komisi II DPR RI Fraksi PDIP mempertanyakan apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diamanatkan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih berlaku pada Pilpres 2024.
Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10).
“Kita akan mempertanyakan apakah dengan PKPU yang masih dipakai sekarang ini dan UU Nomor 7 tahun 2017 itu,” tegas Junimart.
Artikel Terkait
Klarifikasi Berulang JK Soal Ceramah UGM: Pemuda Katolik Soroti Efektivitas & Analisis Hukum Lengkap
Prabowo Panggil Luhut ke Istana: Rahasia Digitalisasi Bansos & Strategi Ekonomi yang Bakal Dijalankan
Jusuf Kalla Buka Suara: Kekecewaan Pribadi atau Beban Sejarah yang Menghantui Jokowi?
Dibongkar! Pesan Rahasia JK ke Jokowi Soal Termul yang Bikin Gempar