POLHUKAM.ID - Komisi II DPR RI Fraksi PDIP mempertanyakan apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diamanatkan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih berlaku pada Pilpres 2024.
Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10).
“Kita akan mempertanyakan apakah dengan PKPU yang masih dipakai sekarang ini dan UU Nomor 7 tahun 2017 itu,” tegas Junimart.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara