Sebab, dia menilai putusan MK itu tidak berkaitan dengan ketua umum parpol. “Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan.
Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada surat edaran dari KPU?” jelas dia. Sebagai informasi, setelah MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, KPU menerbitkan SE kepada ketua umum parpol.
Gugatan yang dikabulkan adalah seseorang bisa maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun. Asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 17 Oktober 2023.
SE tersebut menyampaikan bahwa putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap setelah diucapkan hakim.
Kemudian, tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh. "Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” bunyi isi surat KPU itu.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara