"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga. Ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi. Misalnya, prosedur persidangan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Bahkan, MKMK juga sudah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya antara lain Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.
Mereka diperiksa terkait putusan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.
Putusan itu memutuskan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju pilpres dengan catatan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi