"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga. Ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi. Misalnya, prosedur persidangan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Bahkan, MKMK juga sudah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya antara lain Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.
Mereka diperiksa terkait putusan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.
Putusan itu memutuskan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju pilpres dengan catatan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?