PDIP, PPP, Hanura dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud Md. Sehingga, berdasarkan undang-undang parpol seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada. Sehingga, di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa," jelasnya.
Menurut dia, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri sehingga secara etika politik terpenuhi. Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran.
Hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik, tapi realitas itu juga harus mengedepankan etika.
Oleh karena itu, sambung Hasto, karena Gibran sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?