PDIP, PPP, Hanura dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud Md. Sehingga, berdasarkan undang-undang parpol seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada. Sehingga, di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa," jelasnya.
Menurut dia, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri sehingga secara etika politik terpenuhi. Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran.
Hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik, tapi realitas itu juga harus mengedepankan etika.
Oleh karena itu, sambung Hasto, karena Gibran sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara