PDIP, PPP, Hanura dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud Md. Sehingga, berdasarkan undang-undang parpol seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada. Sehingga, di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa," jelasnya.
Menurut dia, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri sehingga secara etika politik terpenuhi. Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran.
Hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik, tapi realitas itu juga harus mengedepankan etika.
Oleh karena itu, sambung Hasto, karena Gibran sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?