POLHUKAM.ID -Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, ternyata tidak seperti sangkaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud mengaku takjub dengan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti diintervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI-2023.
"Bagus, bagus. Di luar ekspektasi saya sebenarnya," ujar Mahfud saat ditemui usai menghadiri acara Rakornas Penyelenggara Pemilu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Bakal calon wakil presiden Koalisi PDI perjuangan itu berpendapat, proses penegakkan etik Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, cukup tegas dan berbeda dengan yang dia perkirakan.
"Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya, paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak mimpin sidang," tutur mantan Ketua MK itu.
"Tapi ternyata diberhentikan (dari jabatan Ketua MK), dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," demikian Mahfud MD.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mutasi Anak Try Sutrisno Disorot Usai Isu Pemakzulan Gibran, Pengamat: Beraroma Politis yang Kuat
DPR RI Protes Rencana Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah ke Barak Militer
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi