POLHUKAM.ID -Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, ternyata tidak seperti sangkaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud mengaku takjub dengan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti diintervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI-2023.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Suara ke Tokoh Kritis: Kedaulatan Negara Terancam Oligarki!
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai