MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Usai diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar merasa telah difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat.
Dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu (8/11/2023), Anwar menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjutnya.
Dia juga merasa difitnah oleh publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan dirinya dan keluarganya.
Dalam beberapa kesempatan, Anwar memang kerap menyampaikan nukilan cerita di dalam Al Quran dan kisah para sahabat nabi tentang pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Padahal, menurut dia, hal tersebut senantiasa menjadi pegangannya, terlebih menilik latar belakangnya sebagai guru agama.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi, saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Connie Rahakundini Ungkap Serangan Robot Medsos, Desak Prabowo: Jangan Sampai No King!
Roy Suryo Bantah Isu Dana Rp50 Miliar untuk Ijazah Jokowi: Ini Faktanya!
Presiden Prabowo Didesak Tegas Lawan AS: Analis Beberkan 3 Alasan yang Bikin Publik Meragukan Sikapnya
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya