"Pak Anwar Usman tidak hadir," ujar Kepala Subbagian Humas MK, Mutia Fria saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11).
Delapan Hakim Konstitusi yang hadir di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Manahan M. P. Sitompul.
Pelantikan Suhartoyo itu merupakan tindak lanjut dari keputusan MKMK, yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK lantaran terbukti melanggar etik dalam memutus perkara nomor 90/PUU/XXI/2023.
Disebutkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman membuka peluang intervensi pihak luar kepada MK, khususnya ketika memutus perkara yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sementara Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK pengganti Anwar Usman setelah sembilan Hakim Konstitusi bersepakat melalui musyawarah mufakat para Hakim Konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?