POLHUKAM.ID - Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut tidak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan capres-cawapres, menuai kritikan.
Mahfud dinilai tidak berhak mengomentari kontroversi pakta integritas PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Sebab, dia kini menyandang status calon wakil presiden, pendamping Ganjar Prabowo di Pilpres 2024.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun), Bob Hasan menilai jika Mahfud ikut berkomentar maka hal itu berpotensi terjadinya konflik kepentingan, terutama terkait dukungan terhadap pasangan calonnya sendiri.
“Pernyataan pak mahfud sangat mengandung politik otoritarian yang seolah berkuasa atau semua tergantung kekuasaannya. Praktek abuse of power telah dijalankan,” kata Hasan Dalam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/11).
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?