Hasan menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 menegaskan bahwa pejabat kepala daerah, baik sementara maupun definitif, harus bersikap netral.
"Sehingga salah Pak Mahfud menyatakan pakta integritas itu tidak melanggar hukum. Jelas- jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena ASN dan Penjabat (Pj) kepala daerah (sementara) sudah ada ketentuannya," tegas Hasan.
Atas dasar itu, Hasan menyarankan agar Mahfud MD dicopot dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Itu penting untuk menghindari conflict of interest.
“Jadi Pak Mahfud seharusnya diberhentikan terlebih dahulu menjadi menkopolhukam karena semenjak awal tentang penegakan hukum yang selalu mencampuri penegakannya. Terlebih jauh dia juga sebagai calon wakil presiden di pemilu 2024 ini,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?