Hasan menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 menegaskan bahwa pejabat kepala daerah, baik sementara maupun definitif, harus bersikap netral.
"Sehingga salah Pak Mahfud menyatakan pakta integritas itu tidak melanggar hukum. Jelas- jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena ASN dan Penjabat (Pj) kepala daerah (sementara) sudah ada ketentuannya," tegas Hasan.
Atas dasar itu, Hasan menyarankan agar Mahfud MD dicopot dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Itu penting untuk menghindari conflict of interest.
“Jadi Pak Mahfud seharusnya diberhentikan terlebih dahulu menjadi menkopolhukam karena semenjak awal tentang penegakan hukum yang selalu mencampuri penegakannya. Terlebih jauh dia juga sebagai calon wakil presiden di pemilu 2024 ini,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mens Rea Pandji: Analisis Lengkap Kontroversi, Gibran, dan Tudingan Antek Asing yang Mengguncang
PDIP 2029: Strategi Penyeimbang Rahasia & Peluang Duet Ulang Megawati-Prabowo?
Jokowi Masih Disalahkan? Kritik Pedas Ini Ungkap Alasan Nama Mantan Presiden Selalu Muncul di Setiap Masalah Bangsa
Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo: Benarkah Ada Permintaan Maaf? Ini Faktanya!