POLHUKAM.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengarahkan kepada capres yang hadir saat itu yakni Ganjar Pranowo.
Benny dilaporkan oleh Advokat Pemantau Netralitas ASN (APENA) yang diwakilkan oleh pengacara Dolfie Rompas. Dolfie menganggap Benny bertindak tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ada dugaan di mana melakukan suatu tindak seperti mengarahkan, dugaan ya mengarahkan kepada capres itu yang hadir saat itu Ganjar Pranowo,” kata Dolfie di Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/11).
“Di mana beliau menyampaikan ada 1.500 calon pekerja migran Indonesia itu beliau mengatakan bahwa GP (Ganjar Pranowo) adalah figur yang telah terbukti peduli terhadap pekerja migran indonesia,” lanjutnya.
Dolfie menilai bahwa tindakan Benny itu menyalahi Undang-undang dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor