POLHUKAM.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengarahkan kepada capres yang hadir saat itu yakni Ganjar Pranowo.
Benny dilaporkan oleh Advokat Pemantau Netralitas ASN (APENA) yang diwakilkan oleh pengacara Dolfie Rompas. Dolfie menganggap Benny bertindak tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ada dugaan di mana melakukan suatu tindak seperti mengarahkan, dugaan ya mengarahkan kepada capres itu yang hadir saat itu Ganjar Pranowo,” kata Dolfie di Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/11).
“Di mana beliau menyampaikan ada 1.500 calon pekerja migran Indonesia itu beliau mengatakan bahwa GP (Ganjar Pranowo) adalah figur yang telah terbukti peduli terhadap pekerja migran indonesia,” lanjutnya.
Dolfie menilai bahwa tindakan Benny itu menyalahi Undang-undang dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara