POLHUKAM.ID -Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut tidak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk mendukung pasangan capres-cawapres disorot kader Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis mengatakan, sebagai Menko Polhukam yang membidangi politik hukum saat ini, tentu pernyataan Mahfud tersebut patut dipertanyakan.
"Apakah Mahfud MD tidak paham UU Pemilu dan UU tentang Aparatur Sipil Negara? Kalau tidak paham, tentu ini sangat kacau sebagai Menko Polhukam," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (18/11).
Ali yang juga praktisi hukum ini menerangkan, dalam UU Pemilu Pasal 280 Jo Pasal 282 Jo Pasal 283 secara jelas dikatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye.
"Bahkan di dalam Pasal 547 UU Pemilu diatur adanya sanksi pidana yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda bila ada yang melanggar," kata Ali.
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor