Selain itu, dari sisi hukum menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu dianggap keblinger dengan menyatakan pakta integritas tersebut tidak menyalahi hukum.
"Mahfud ini lupa bahwa Pj Kepala Daerah itu adalah PNS yang wajib netral, artinya jika memihak, itu melawan hukum. Ini berbeda halnya dengan kepala daerah yang secara terang-terangan deklarasi mendukung pasangan capres seperti 2019 yang lalu, Kepala daerah itu bukan ASN/PNS mereka adalah aktor politik, jadi sah saja," jelasnya.
Untuk itu, dia mendorong agar Bawaslu menindaklanjuti temuan pakta integritas tersebut.
"Bawaslu ini juga jangan hanya menunggu laporan baru bekerja. Wong, ini sudah jelas ada temuan awal. Maka temuan ini perlu ditelusuri, diselidiki kebenarannya, kan ada Gakkumdu, ini tupoksi mereka," pungkas Kang Tamil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan
Rp3 Miliar untuk Pakaian Dinas? Gubernur Sumsel Buka Suara soal Anggaran Kontroversial Ini
Konflik Timur Tengah 2 Bulan, Menteri ESDM Buka Suara: Stok BBM Nasional Aman?