Hal senada juga disampaikan Ketua BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Surabaya, Abdul Adim. Pihaknya menolak keras intrik yang dilakukan oknum penguasa dengan cara mengakali konstitusi.
"Ini bukan hanya persoalan politik dinasti semata, namun putusan MK 90 yang kemudian diputus MKMK ada pelanggaran etik sudah menciderai demokrasi," tutur Adim.
Adapun kategori dinasti politik pernah diatur dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r, disebutkan warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Namun belakangan, Pasal tersebut dibatalkan MK melalui putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada Rabu 8 Juli 2015.
"Dinasti politik dulu pernah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, di situ disebutkan bahwa dinasti politik itu haram hukumnya," ujar pengamat politik Ray Rangkuti belum lama ini
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?