POLHUKAM.ID - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran buka suara ihwal beredarnya video pemasangan baliho Ganjar-Mahfud menggunakan kendaraan milik negara. Dalam video itu, tiga orang tanpak memasang baliho Ganjar-Mahfud menggunakan mobil Mitsubishi berplat merah.
Wakil Komandan Komunikasi TKN Prabowo-Gibran Herzaky Mahendra Putra mengatakan, video itu menjadi bukti penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu paslon. "TKN tidak akan berkomentar untuk satu kasus secara spesifik. Namun video tersebut jadi satu lagi bukti," ucap Herzaky, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Selama ini, Herzaky mengatakan, Prabowo-Gibran kerap dituduh dan disudutkan atas isu-isu miring soal netralitas dan kecurangan. "Namun dari hari ke hari, bukti semakin banyak yang menyatakan sebaliknya. Biarkanlah masyarakat yang menilai," ucap politikus Demokrat itu.
Herzaky mengatakan, pihaknya meyakini Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bakal menindaklanjuti dugaan kecurangan itu. "Kami percaya Bawaslu akan menindaklanjuti dengan transparan dan kredibel," ujarnya. Namun, dia tak menyebut apakah sudah melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Bawaslu.
Prabowo-Gibran, kata Herzaky, tetap berfokus menciptakan Pemilu yang riang gembira. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan pesan Prabowo untuk tidak menjelekkan kandidat lain "Pesan Pak Prabowo jelas. Tak perlu menjelekkan. Kalau dijelekkan, senyumin aja, jogetin aja," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah dugaan adanya kecurangan mencuat setelah viral. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso misalnya, diduga menandatangani pakta integritas untuk memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud Md. Pakta integritas itu muncul setelah Yan terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara