Adapun besaran gaji pokok pimpinan KPK dalam pasal tersebut dijelaskan sebesar Rp 5.040.000. Kemudian untuk tunjangan jabatannya yakni sebesar Rp 24.818.000 dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Tidak berhenti di situ saja, pada pasal 4 di Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, ketua KPK bersama wakilnya juga diberikan tunjangan fasilitas setiap bulannya.
Tunjangan fasilitasnya meliputi fasilitas perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa serta hari tua. Rinciannya yaitu untuk Ketua KPK berhak mendapatkan tunjangan fasilitas sebesar Rp 37.750.000 dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.
Kemudian tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa senilai Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
Untuk lebih jelasnya, berikut tabelnya:
1. Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan
2. Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000 per bulan
3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000 per bulan
4. Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000 per bulan
5. Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000 per bulan
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000 per bulan
7. Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500 per bulan
Sehingga jika ditotal, Ketua KPK Firli bahuri mendapatkan Rp 123.938.500 setiap bulannya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara