POLHUKAM.ID -Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mendapat perhatian serius Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.
Menurutnya, jika diberi mandat sebagai Presiden 2024, dia akan meminta pimpinan KPK menandatangani surat pengunduran diri, bila terbukti melanggar etika.
Pernyataan itu disampaikan Anies saat menjadi narasumber forum Indonesia Millenial and Gen-Z Summit (IMGS), di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
"Kalau terpilih sebagai anggota KPK, sebelum dilantik saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri, bila melanggar etika yang ditetapkan," tegasnya.
Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, itu menegaskan, pemimpin KPK harus bebas dari masalah hukum, juga masalah etika.
"Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu soal patut dan tidak patut," tandas Anies.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Disebut Kudeta Kebijakan, Sri Radjasa Ungkap Tim Internal Polri Dibentuk untuk Lawan Tim Reformasi Presiden
Sri Radja Ungkap Skenario Suksesi Kapolri dan Kandidat Kuda Hitam Pilihan Prabowo
Jokowi Ketakutan dengan Nasib Politik Gibran pada 2029
Refly Harun: Jadi Wali Kota Saja Gibran Tak Layak!