1. Peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan RI.
2. Kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu.
4. Menghasut dan mengadu dompa perseorangan dan masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Ancaman dan ajakan kekerasan.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain.
10. Menjanjikan dan memberikan uang atau materi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?