POLHUKAM.ID -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengakui mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah bercerita kejadian soal Presiden Joko Widodo yang meminta agar kasus korupsi KTP-el dihentikan.
Hal itu disampaikan Alex saat ditanya soal pernyataan Agus dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV pada Kamis malam (30/11), berjudul "Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli Hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov | ROSI".
Alexander sendiri sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Ketua ketika Agus Rahardjo memimpin KPK.
"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex kepada wartawan, Jumat sore (1/12).
Alex memastikan, ketika Agus Rahardjo bercerita soal kejadian tersebut, pimpinan KPK saat itu menolak. Apalagi, ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penetapan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) saat itu sebagai tersangka.
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," pungkas Alex.
Artikel Terkait
Anies Bongkar Praktek Jabatan di Era Prabowo: Koneksi Lebih Penting daripada Kompetensi?
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Mengurung Rakyat atau Realita yang Dipercaya?
Jokowi Dituding Sebagai Biang Kerok Melemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!