POLHUKAM.ID -Belum dilakukannya penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, oleh pihak Kepolisian meski sudah berstatus tersangka cukup jadi sorotan publik.
Toh, sejumlah pihak meyakinin Kepolisian punya alasan kuat dengan tidak segera menahan Firli yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, ada 3 alasan kenapa seseorang tidak dilakukan penahanan meski sudah berstatus tersangka.
"Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan, tiga alasan untuk orang tidak ditahan," kata Mahfud di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?